sumiharjon blog: ASN
Showing posts with label ASN. Show all posts
Showing posts with label ASN. Show all posts

Thursday, April 20, 2017

PP 2017 No. 011, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terbaru

Dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS. Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK.

Seperti itulah sepenggal pembukaan pada bagian umum pada penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Nah, pada 30 Maret 2017 Presiden RI Djoko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedikit gambaran, bagi yang ingin mendaftar menjadi PNS, ada hal-hal yang perlu diperhatikan seperti yang tertuang pada Bab III tentang Pengadaan bagian ke empat pasal 23 ayat 1. Disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon pNS, pNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Banyak hal lain yang dibahas dalam Peraturan Ini termasuk; Penyusunan dan penetapan kebutuhan; Pengadaan; Pangkat dan Jabatan; Pengembangan karier; Pola karier; Promosi; Mutasi; Penilaian kinerja; Penggajian dan Tunjangan; Penghargaan; Disiplin; Pemberhentian; Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan Perlindungan. Untuk lebih jelasnya silahkan download file nya.

Download PP no. 11 Tahun 2017

Tuesday, March 22, 2016

Penerimaan CPNS 2016 belum ditetapkan

Ada hal menarik yang terjadi di Indonesia saat ini yaitu banyaknya berita yang secara gamblang tersebar luas di masyarakat yang kebenarannya belum bisa dipastikan. Hal ini merupakan ulah oknum yang memanfaatkan momen dan media hanya untuk memperkeruh suasana.

Hal serupa juga terjadi dalam hal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau dalam hal ini Aparatur Sipil Negara tahun 2016. Saking tingginya keinginan masyarakat untuk ambil bagian menjadi Aparatur Sipil Negara, saat ini banyak beredar informasi yang sumbenya belum dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.

Untuk itulah, saya mencoba menulis terkait informasi yang secara langsung dari PANRB atau kementerian yang secara khusus menangani segala hal terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sesuai dengan surat Menteri PANRB RI dengan nomor: B/501/M.PAN.RB/01/2016 yang pada tanggal 27 Januari 2016 secara tegas mengeluarkan surat terkait sanggahan tentang adanya penerimaan CPNS tahun 2016. Dalam surat tersebut secara tertulis dikatakan bahwa formasi CPNS tahun 2016 belum ditetapkan dan juga membantah adanya berita yang beredar di masyarakat baik di media cetak maupun media online.

Menanggapi banyaknya situs ataupun website yang memberitakan penerimaan CPNS tahun 2016 ini, pihak PANRB sudah melakukan tindakan tegas dengan mempolisikan sebanyak 17 Portal yang menampilkan berita bohong terkait penerimaan CPNS tahun 2016 tersebut.  

Untuk itu kepada masyarakat Indonesia untuk lebih bijak lagi dalam menyaring informasi dan satu hal yang perlu diingat adalah Jangan pernah mau memberikan uang kepada pihak manapun dengan janji akan otomatis diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun CPNS. Karena jika anda salah langkah, anda yang dirugikan. Karena saat ini seluruh proses penerimaan dilakukan secara online dan melalui rangkaian tes (CAT).

Sebagai langkah awal dalam menyaring informasi terkait penerimaan CPNS 2016, silahkan mengunjungi halaman website resmi instansi terkait dan website KemenPANRB di  http://www.menpan.go.id/. Jika perlu silahkan menghubungi langsung di
Telp. (+6221) 7398381 - 89
Email : halomenpan@menpan.go.id

Pendaftaran Pendidikan Ikatan Dinas 2016

Selamat kepada putra-putri Indonesia, karena tahun ini penerimaan Pendidikan Ikatan Dinas tahun 2016 Resmi dibuka. Hal ini sesuai dengan pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor : B/1268/M.PAN-RB/03/2016 tertanggal 15 Maret 2016.

Tabel berikut merupakan matriks penerimaan Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas 2016.


No
Instansi
Institusi
Pendaftaran
Kuota
TKD
1
Kementerian Keuangan
PKN STAN
21 Maret - 3 April
3.650
20  - 24 Juni
2
Kementerian Dalam Negri
IPDN
29 Maret - 19 April
900
9 - 13 Mei
3
Kementerian Perhubungan
STTD
4 April - 27 Mei
300
9 - 10 Agustus
4
Kementerian Hukum dan HAM
AIM dan POLTEKIP
21 Maret - 4 Mei
260
30 Mei - 3 Juni
5
Badan Pusat Statistik
STIS
1 Maret - 30 April
500
19 - 22 Juli
6
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
STMKG
21 Maret - 22 April
250
11 Mei
7
Lembaga Sandi Negara
STSN
15 - 30 Maret
80
15 - 22 April

  *note Tanggal dan Bulan tahun 2016
  *Sumber: http://www.menpan.go.id/
  *TKD = Tes Kemampuan Dasar

Bagi putra-putri Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di salah  satu Institusi tersebut diatas, silahkan melakukan pendaftaran di laman panseldikdin.menpan.go.id  sesuai dengan jadwal yang berlaku di atas. Dan jangan juga lupa membuka halaman website masing-masing Institusi/Instansi jika sewaktu-waktu ada perubahan.

Perlu diketahui, tidak ada namanya perlakuan khusus dalam seleksi ini yang artinya tidak ada salah satu pihak manapun yang bisa membantu kelulusan dalam seleksi selain kemampuan peserta yang bersangkutan. Untuk itu silahkan belajar dan mencari informasi soal-soal terkait pelaksanaan ujian yang akan dilakukan. Dan perlu diingat bahwa satu peserta hanya boleh memilih satu Institusi. Jika terbukti melamar lebih dari satu Institusi atau melakukan dua kali pendaftaran dengan memilih Institusi yang berbeda dinyatakan gugur.

Perlu juga di ingat, menurut Sekretaris PAN RB - Dwi Wahyu Atmaji, bagi putra-putri yang sudah lulus pada salah satu Institusi di atas tidak secara otomatis diangkat  menjadi CPNS. Hal ini akan ditetapkan setelah Taruna/i lulus dan mendapatkan ijazah dan akan ditindak lanjuti kemudian sesuai usulan dari Institusi terkait  berdasarkan formasi yang ditetapkan PANRB. 

Thursday, November 26, 2015

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Setiap pengangkatan pegawai pasti ada juga pemberhentian pegawai. Ini merupakan sudah hal yang mutlak. Dalam lingkup dunia yang kompleks ini hanya ada dua kemungkinan besar, ya atau tidak. Masuk atau keluar. Terkait dengan pemberhentian, bukan hanya di lingkungan swasta saja yang mengenal istilah diberhentikan dari perusahaan atau tugas. Dalam hal ini dalam pemerintahan juga ada hal yang membahas pemberhentian.

Kode Etik Aparatur Sipil Negara

Setelah membahas pengertian Aparatur Sipil Negara, kita akan membahas kode etik ASN. Apa itu kode etik? Kode Etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Hal ini bertujuan agar meningkatkan jiwa profesionalime dalam melakukan pekerjaan dan memberikan jasa/pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai atau masyarakat. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Aparatur Sipil Negara

Apa yang terlintas di pikiran anda ketika mendengar Aparatur Sipil Negara? PNS? Guru? Militer? Pegawai? Oke mari kita bahas. Sejenak kita hilangkan beban. Mari kita bahas bersama.

Untuk membicarakan tentang apa itu Aparatur Sipil Negara, mari kita menilik dari sumber resminya. Apa itu? Ya, mari kita buka Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 yang berbicara tentang Aparatur Sipil Negara. Mengapa harus undang-undang ini? Yah, disinilah secara menyeluruh dibahas tentang ASN tersebut.

Top