PP 2017 No. 011, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terbaru
Dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan
Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS. Pengaturan
Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas
pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku
pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat
mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK.
Seperti itulah sepenggal pembukaan pada bagian umum pada penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NOMOR 11 TAHUN 2017
TENTANG
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Nah, pada 30 Maret 2017 Presiden RI Djoko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedikit gambaran, bagi yang ingin mendaftar menjadi PNS, ada hal-hal yang perlu diperhatikan seperti yang tertuang pada Bab III tentang Pengadaan bagian ke empat pasal 23 ayat 1. Disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon pNS, pNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Banyak hal lain yang dibahas dalam Peraturan Ini termasuk; Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
Pengadaan; Pangkat dan Jabatan; Pengembangan karier; Pola karier;
Promosi;
Mutasi;
Penilaian kinerja;
Penggajian dan Tunjangan;
Penghargaan;
Disiplin;
Pemberhentian;
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
Perlindungan. Untuk lebih jelasnya silahkan download file nya.