sumiharjon blog: Marine Spesies
Showing posts with label Marine Spesies. Show all posts
Showing posts with label Marine Spesies. Show all posts

Friday, February 17, 2017

Hasil CoP CITES 17 terkait Hiu dan Pari terbaru

Pertemuan CoP CITES 17 (Conference of the Parties to CITES 17) dilaksanakan pada tanggal 24 September sampai tanggal 5 Oktober 2016 yang dilaksanakan di Johannesburg, Afrika Selatan tepatnya di Sandton Convention Center.

Pertemuan ini membahas terkait perkembangan spesies baik tumbuhan dan hewan yang akan dimasukkan dalam daftar CITES. Dari hasil pertemuan ada beberapa spesies yang statusnya naik dan turun. Naik artinya dari Appendiks III atau II menjadi Appendiks I, atau non-Appendiks dimasukkan dalam daftar Apendiks CITES, dan turun artinya dari Appendiks I menjadi II atau II menjadi Appendiks III, dst.

Berkaitan dengan Hiu dan Pari, hasil pertemuan menghasilkan putusan dimasukkannya beberapa spesies Hiu dan Pari dalam Appendiks CITES sebagai berikut:

Hiu - Shark atau kelas Elasmobranchii
Dalam pertemuan kali ini, ada dua jenis hiu yang dimasukkan dalam daftar Appendiks CITES yaitu:
      1. Alopiidae - Alopias spp.
      2. Carcharhinidae  - Carcharhinus falciformis
        Spesies diatas dimasukkan dalam Appendiks II CITES. Aturan untuk spesies ini akan berlaku sejak 4 Oktober 2017 sesuai ketentuan CITES.
 
Pari  - Ray atau kelas Elasmobranchii
Jenis pari yang dimasukkan dalam daftar ini adalah satu jenis yaitu:
      1. Myliobatidae - Mobula spp.
         Spesies Mobula spp. dimasukkan dalam Appendiks II CITES dan mulai berlaku tanggal 4 April 2017. 
Berikut foto-foto spesies tersebut diatas.
1.  Carcharhinus falciformis
 Source: Furlan, B.
2.  Alopias spp. - Alopias superciliosus
 3. Mobula spp.

Source: Minguell, C.
Perbedaan mobula dan manta... klik

Friday, July 22, 2016

Memahami CITES, apa dan bagaimana? Pengertian dan tujuan CITES

CITES yang dalam bahasa Inggris disebutkan sebagai "the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora" merupakan sebuah kesepakatan pemerintah internasional yang bertujuan untuk memastikan perdagangan internasional hewan dan tumbuhan liar ataupun spesimennya tidak mengakibatkan kepunahan bagi hewan dan tumbuhan tersebut

CITES pertama sekali dibentuk pada tahun 1960-an dalam diskusi internasional  tentang peraturan perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk tujuan konservasi. Hal ini disebabkan oleh perdagangan hewan dan tumbuhan liar  lintas negara sehingga usaha-usaha untuk mengatur perdagangan tersebut membutuhkan kesepakatan dan kerjasama Internasional untuk menghindari tindakan over-eksploitasi terhadap spesies tertentu yang dapat menyebabkan kepunahan. Hasilnya, sampai saat ini ada lebih dari  35.000 spesies hewan dan tumbuhan yang dilindungi, baik diperdagangkan dalam bentuk hidup, bagian tubuh, maupun dikeringkan.    

Wednesday, May 4, 2016

Baby Lobster, Dilarang ekspor, ditahan di bandara dan lepaskan ke Laut, Aturan dan sanksi

Labuan - Pada hari selasa (03/05/2016) tepatnya pukul 16.00 WIB, salah satu mobil bak terbuka dari kantor Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melaju ke dalam kompleks kantor saya. Dan dari hasil konfirmasi sebelumnya bahwa tim mereka akan datang membawa sejumlah "baby lobster" yang merupakan hasil tegahan atau barang yang tidak boleh ekspor yang di tahan di Bandara Soekarno Hatta oleh tim terkait.

Setelah mereka tiba, pihak dari kantor saya pun langsung melakukan tindakan sesuai dengan instruksi yang sudah diberikan terlebih dahulu oleh atasan termasuk mempersiap alat dan bahan yang akan digunakan untuk melepaskan "baby lobster" tersebut ke laut. Saya pun sebagai orang yang mempunyai jiwa 'jurnalistik' tidak tinggal diam. Berbagai peralatanpun saya persiapkan termasuk kamera, smartphone, dan buku catatan untuk merekam seluruh informasi yang bisa saya dapatkan.

Acarapun dimulai dengan pembukaan secara informal dari pihak BKIPM dengan menjelaskan latar belakang dan alur cerita penahanan barang. Setelah itu acara dilanjutkan dengan serah terima barang kepada pihak kantor saya dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara serah terima barang.
Serah terima
Setelah acara pembukaan selesai, selanjutnya tim bergerak menuju pantai lokasi "baby lobster" akan dilepaskan. Tidak jauh dari belakang kantor saya, disanalah lokasi yang strategis untuk melepaskan "baby lobster" ini. Selain cukup terlindung (kiri-kanan ada tanggul), ditempat ini juga memiliki potensi terumbu karang yang masih cukup baik. Di samping itu, lokasi ini merupakan area yang sering kita lakukan transplantasi karang.

Sebagai orang yang suka "main air", saya pun ikut terjun ke laut membawa kantong-kantong plastik yang berisi puluhan ribu "baby lobster". Di lokasi yang sudah cocok, tim akhirnya melepaskan mahkluk lucu tersebut.

Secara perlahan kantong plastik saya buka, sehingga air laut bisa masuk secara perlahan. Dengan bertindak lembut dan tidak brutal, "baby lobster" ini akan keluar dengan sendirinya mencari terumbu karang yang mereka bisa tinggal. Ini merupakan salah satu sistem aklimatisasi dalam pelepasan mahkluk hidup dari satu lokasi ke lokasi lain. Jika objek yang dilepaskan bisa keluar sendiri dari tempat penampungan, hal ini menujukkan bahwa 'mereka' masih dalam kondisi sehat. Dari pengamatan visual yang saya lakukan, "baby lobster" ini dengan aktif masih bisa keluar dengan sendirinya dari kantong plastik tempat penampungan sementaranya.
Pelepasan

Mengapa 'Baby lobster" ini ditahan di Bandara?
Nah, sebenarnya saya bukan orang hukum. Tapi dengan membaca beberapa produk hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saya dapat menarik garis besar bahwa dilarang menangkap dan memperjualbelikan lobster dengan panjang karapas di bawah 8 cm dan lobster yang bertelur. Hal ini mengindikasikan bahwa 'baby lobster" juga termasuk di dalamnya. Hal ini didasarkan pada PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PERMEN-KP/2015 TENTANG PENANGKAPAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.)
Baby lobster

Tindakan apa yang harus dilakukan jika menemukan indikasi penangkapan dan penjualan yang dilarang seperti dalam Permen KP tersebut. Nah, dengan jelas dalam Pasal 4 dituliskan agar segera dilepaskan. Di lepaskan kemana? Pastinya dilepaskan kehabitat masing-masing. Kalau lobster, pastinya ke laut. :D
Pasca pelepasan

Sedikit informasi tambahan, mendengarkan cerita dari pihak Karantina. Jika dirupiahkan, nilai "baby lobster" ini jika berhasil di ekspor akan mencapai nilai rupiah lebih kurang 6 X 10atau Rp 6.000.000.000 atau sekitar 6 Milyar rupiah. Angka yang fantastis bukan? Itulah. Tapi saya tidak akan membahas banyak tentang nilai rupiah ini, karena tujuan dasar kami adalah Konservasi. 

Thursday, April 28, 2016

Mengenal Pari Manta

Pari Manta merupakan jenis pari yang secara umum dibedakan jadi dua spesies yaitu Manta alfredi dan Manta birostris. Untuk diketahui, jenis manta ini secara tegas ditetapkan sebagai: 
Jenis Ikan Dilindungi Penuh
berdasarkan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 4 Tahun 2014
tentang penetapan status perlindungan penuh Pari Manta

Informasi Umum
Secara ilmiah Pari Manta berasal dari suku mobulidae. Secara umum lebar tubuhnya lebih dari dua kali panjang tubuhnya. Warna tubuh bagian atas dominan hitam dengan corak putih melintang. Hal yang paling terlihat dari Pari Manta ini adalah letak mulut berada di Ujung atau disebut mulut terminal serta jenis pari ini tidak memiliki duri sengat di bagian ekornya.   

Klasifikasi
Manta birostris
Filum                      : Chordata
Kelas                       : Chondrichtyes
Sub-kelas               : Elasmobranchii
Bangsa                   : Myliobatiformes
Suku                        : Mobulidae
 Marga                    : Manta (Bancroft, 1829)
     Spesies                  : Manta birostris (Walbaun, 1792)   

Manta alfredi

Filum                   : Chordata
Kelas                   : Chondrichtyes
Sub-kelas           : Elasmobranchii
Bangsa              : Myliobatiformes
Suku                  : Mobulidae
Marga                : Manta (Bancroft, 1829)
    Spesies               : Manta alfredi (Kreft, 1868) 


Ciri Morfologi
Secara umum Manta memiliki kepala sangat lebar dan memiliki sepasang cuping yang memanjang di bagian sisi depan kepala. Ciri khusus Manta adalah letak mulut berada di Ujung. Inilah kunci identifikasi yang membedakan Manta dan Mobula. Jika manta letak mulutnya berada di Ujung maka Mobula letak mulutnya di bawah  atau agak ke bawah.

Pada Manta birostris  terdapat benjolan pada pangkal ekor sampai ujung sirip punggung sedangkan Manta alfredi tidak. Selain itu di bagian perut Manta birostris terdapat bercak hitam  yang berkumpul. 

Cara makan 
Pari Manta merupakan filter feeder dengan menggunakan mulut dan tapis insangnya untuk menyaring plankton dan ikan-ikan kecil pada kolom air. Filter Feeder atau hewan penyaring  merupakan kelompok hewan yang cara makannya dengan melewatkan air yang mengandung partikel dan materi organik dan makhluk hidup yang tersuspensi di air ke struktur penyaring yang dimiliki hewan tersebut.

Status Perlindungan
Pari manta masuk dalam Appendiks II CITES dengan kategori IUCN : Vulnerable
Di Indonesia pari manta dilindungi penuh dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan status perlindungan penuh Pari Manta

Penyebaran
Berdasarkan data IUCN, Manta alfredi terlihat di Jawa, Bali, Papua, dan Sulawesi. Sedangkan jenis Manta birostris pernah terlihat di Bali, Papua, dan Sumatera. Manta alfredi hanya dijumpai di perairan tropis dan subtropis dengan jarak migrasi musiman yang pendek sampai ratusan kilometer. Sedangkan Manta birostris melakukan ruaya sampai antar negara dengan jarak migrasi sampai ribuan kilometer yang terdistribusi secara luas menghuni perairan tropis, subtropis, dan temperata.

Habitat
Manta birostris merupakan ikan pelagis. Manta alfredi secara umum banyak ditemukan di perairan berkarang , gosong atau di dekat gunung karang. Manta birostris mampu menyelam sampai kedalaman 1.000 meter sedangkan Manta alfredi mampu menyelam sampai 300 meter.

sumber:
Pedoman Identifikasi dan Pengenalan Pari Manta. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. 2014.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan status perlindungan penuh ikan Pari Manta
http://www.iucnredlist.org/

Top