Jabatan Fungsional dalam Pemerintahan. - sumiharjon blog

Tuesday, November 24, 2020

Jabatan Fungsional dalam Pemerintahan.


Tuntutan akan perlunya keahlian pegawai dalam dunia kerja saat ini merupakan salah satu target pemerintah dalam efektivitas pelaksanaan roda pemerintahan. Kompetensi pada satu bidang bisa jadi diharapkan sebagai tolak ukur keberhasilan dalam menjalankan tugas pegawai dalam pemerintahan. Untuk membatasi ruang lingkup keahlian seorang pegawai, dibentuklah jabatan fungsional.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Orang yang menduduki sebuah jabatan fungsional disebut dengan pejabat fungsional yaitu pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

Jabatan Fungsional dalam ASN dibedakan menjadi 2 (dua)
  1. Jabatan fungsional keahlian 
  2. Jabatan fungsional keterampilan
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.

Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.


Shares

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan Bijak!


Top